Translate

Jumat, 03 Mei 2013

FIQIH MUAMALAH - Hutang Piutang

Hutang Piutang

oleh Ustadz Badru Salam LC

Keutamaannya: Nabi bersabda: “Seorang muslim yg memberi hutang kepada muslim dua kali pahalanya sama dengan shadaqah sekali”. (Ibnu Majah)

‎​Ini menunjukkan bahwa memberi hutang kepada org yg membutuhkannya sunnah dan pahalanya setengah dari pahala shadaqah.

Syarat Hutang Piutang:

1. Orang yg meminjam termasuk org yg sah tabarru’nya. Jadi, tidak boleh misalnya wali yatim meminjamkan dari uang milik anak yatim.

2. Jumlah uang yg dipinjamkan harus jelas berapa.

3. Diketahui sifatnya apakah berupa uang atau emas dsb agar dapat dikembalikan gantinya.
Hutang adalah kewajiban yang ditanggungkan kepada org yg berhutang, jika ia sudah mampu membayarnya maka wajib membayarnya tampa menunda-nunda.
Dan bila yg berhutang ekonominya sulit maka sangat dianjurkan bagi yg memberi hutang untuk menangguhkannya.

Nabi bersabda: “Siapa yang menangguhkan orang yang susah, maka setiap harinya ditulis sebagai shadaqah sebelum hutang itu tiba waktunya, dan jika telah tiba lalu ia menangguhkannya lagi, maka ditulis setiap harinya dua kali lipat pahala shadaqah”. (HR Ahmad).

Perkara yg harus dijauhi:

Haram bagi orang yg memberi hutang untuk memberikan syarat adanya tambahan ketika mengembalikannya.

Para ulama bersepakat bahwa bila ia memberi syarat seperti itu maka ia telah memakan riba.

Seperti yang dilakukan oleh bank-bank yg ada dengan istilah bunga.

Dengan nama apapun tambahan ini tidak diperkenankan baik faidah atau hadiah atau tempat tinggal atau menaiki kendaraan atau lainnya.

‎​Disebutkan dalam hadits: “Setiap hutang piutang yang menarik manfaat maka ia adalah riba”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar