Translate

Jumat, 03 Mei 2013

Fiqih Ijaarah (Sewa Menyewa)

Fiqih Ijaarah (Sewa Menyewa)

oleh Ustadz Badru Salam LC

Ijaarah adalah sebuah aqad diatas manfaat yang mubah dari barang tertentu atau barang yang disifati dalam tanggungan pada waktu yang telah diketahui atau atas perbuatan yang diketahui dengan upah yang diketahui.


Penjelasan:
Sebuah aqad di atas manfaat: keluar darinya jual beli.

Yang mubah: keluar darinya manfaat yang haram seperti zina.

Yang diketahui: keluar dari sesuatu yang majhul (tidak diketahui), karena aqad di atas yang majhul tidak sah.

Dari barang tertentu atau barang yg disifati dalam tanggungan atau atas perbuatan: ini menunjukkan bahwa ijaarah ada dua macam:

1. Ijaarah (sewa menyewa) manfaat barang tertentu contohnya menyewakan rumah atau kendaraan dsb. Atau manfaat barang yang disifati contohnya: aku sewakan kepadamu untaku yang sifatnya begini begini..

2. Ijaarah untuk melakukan perbuatan yang telah diketahui, contohnya membangunkan rumah, membawa barang sampai tempat tertentu.

Pada waktu yang telah diketahui: artinya waktunya jelas seperti sehari atau sebulan dst.
Dengan upah yang diketahui: keluar darinya upah yang tidak jelas, maka ini haram dan akadnya tidak sah.


Syarat Sah Ijaarah

1. Sewa menyewa harus berupa manfaat barang bukan barang tersebut, artinya yang menyewa tidak memiliki barang karena ia bukan jual beli.

2. Manfaat barang itu mubah bukan haram. Dan tidak boleh untuk tujuan maksiat.

3. Diketahui secara jelas.

4. Bila berupa sifat suatu barang, maka wajib menyifatinya dengan jelas dan tetap.

5. Waktunya jelas.

6. Upahnya jelas.

7. Manfaat barang itu mutaqawwim (dapat dihargai), contohnya tidak boleh menyewakan apel untuk dicium baunya.

8. Bukan berupa amal ibadah, karena amal ibadah tidak boleh disewakan seperti adzan dan lainnya.


Hak-Hak Ijaarah

1. Pemilik barang sewaan hendaknya memperbaiki barang sewaannya agar dapat dimanfaatkan seperti membetulkan kerusakan barang yang ia sewakan dsb.

2. Orang yang menyewa hendaknya mengembalikan barang sewaan seperti keadaannya pertama, bila misalnya rumah yang ia sewa banyak coretannya maka hendaknya ia menghapusnya.

3. Ijaarah adalah aqad yang harus karena ia jenis dari jual beli, maka tidak boleh membatalkan ijaarah secara sepihak dan wajib dengan keridlaan yang lain, kecuali bila tampak cacat yang jelas pada barang sewaan.

4. Pemilik wajib menyerahkan barang sewaan kepada penyewa untuk digunakan.

5. Wajib bagi orang yang disewa dalam suatu pekerjaan untuk profesional dan bagus dalam pekerjaannya dan amanah.

6. Wajib bagi yang menyewa memberi upah tepat waktu ketika telah selesai secara sempurna dan tidak menundanya sampai keringatnya kering.


Pembatal Ijaarah
1. Apabila barang sewaan rusak seperti hewannya mati dsb maka ijarah batal.

2. Hilangnya tujuan yg ingin dicapai, seperti menyewa dokter utk mengobati sisakit, ketika dokter datang ternyata si sakit sudah sembuh.

Kerusakan Barang Ijaarah
1. Apabila orang yang disewa untuk melakukan sebuah pekerjaan sakit, maka hendaknya ia mencari penggantinya yg ia upah dari uangnya sendiri, kecuali bila ia mensyaratkan harus dia sendiri yang melakukannya tidak boleh orang lain.

2. Barang yang dirusak oleh orang yang disewa ada 2 keadaan:

a. Bila orang yang disewa itu bersifat khusus artinya tidak ada sekutu lain yang disewa, maka ia tidak wajib menggantinya, karena sebetulnya

b. Bila bersifat musytarak artinya ada sekutu lain yang disewa maka ia wajib mengganti barang yang ia rusak. Seperti kontraktor yang disewa untuk mengerjakan sebuah bangunan dan ia mempunyai banyak pekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar