Translate

Minggu, 14 April 2013

Macam Macam Zina

Macam Macam Zina

1. Zina al-lamam-Zina ain (zina mata) yaitu
memandang lawan jenis dengan perasaan
senang.

- Zina Qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau
menghayalkan lawan jenis dengan perasaan
senang kepadanya.

- Zina Lisan (zina ucapan) yaitu
membincangkan lawan jenis dengan perasaan
senang kepadanya

- Zina Yadin (zina tangan) yaitu memegang
tubuh lawan jenis dengan perasaan senang
kepadanya

2. Zina Sebenarnya Al-Lamam (Zina Yang
Sebenarnya)

- Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh
orang yang telah bersuami istri, hukumannya
adalah dirajam sampai mati.

- Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan
oleh orang yang belum bersuami istri,
hukumannya adalah didera sebanyak 100X
dengan menggunakan rotan.
Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar
yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang
berat bagi pelaku.

Hadist - Hadist Tentang Zina
Hadits 1
ﻻ ﻳﺤﻞ ﺩﻡ ﺍﻣﺮﺉ ﻣﺴﻠﻢ ، ﻳﺸﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ
ﻭﺃﻧﻲ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ، ﺇﻻ ﺑﺈﺣﺪﻯ ﺛﻼﺙ : ﺍﻟﻨﻔﺲ
ﺑﺎﻟﻨﻔﺲ ،ﻭﺍﻟﺜﻴﺐ ﺍﻟﺰﺍﻧﻲ ، ﻭﺍﻟﻤﻔﺎﺭﻕ ﻟﺪﻳﻨﻪ ﺍﻟﺘﺎﺭﻙ
ﻟﻠﺠﻤﺎﻋﺔ “

Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal
dibunuh, kecuali tiga jenis orang :
1. Pembunuh,
2. Orang yang sudah menikah lalu berzina,
3. Orang yang keluar dari Islam.
(HR. Bukhari
no. 6378, Muslim no. 1676)

Catatan : Para ulama menjelaskan bahwa hak
membunuh tiga jenis orang di sini tidak
terdapat pada semua orang.
Hadits 2
ﺇﻥ ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ : ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﻳﺜﺒﺖ ﺍﻟﺠﻬﻞ ،
ﻭﻳﺸﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﻭﻳﻈﻬﺮ ﺍﻟﺰﻧﺎ
“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya:
Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan
terhadap agama merajalela, banyak orang
minum khamr, dan banyak orang yang berzina
terang-terangan (HR. Bukhari no.80)

Hadits 3
ﺍﻥ ﺭﺟﻼ ﻣﻦ ﺃﺳﻠﻢ ، ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﻓﺎﻋﺘﺮﻑ ﺑﺎﻟﺰﻧﺎ ، ﻓﺄﻋﺮﺽ ﻋﻨﻪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ ﺣﺘﻰ ﺷﻬﺪ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﺃﺭﺑﻊ ﻣﺮﺍﺕ ، ﻗﺎﻝ ﻟﻪ
ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ) ﺃﺑﻚ ﺟﻨﻮﻥ ( . ﻗﺎﻝ :
ﻻ ، ﻗﺎﻝ : ) ﺁﺣﺼﻨﺖ ( . ﻗﺎﻝ : ﻧﻌﻢ ، ﻓﺄﻣﺮ ﺑﻬﻔﺮﺟﻢ
ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﻰ ، ﻓﻠﻤﺎ ﺃﺫﻟﻘﺘﻪ ﺍﻟﺤﺠﺎﺭﺓ ﻓﺮ ، ﻓﺄﺩﺭﻙ ﻓﺮﺟﻢ
ﺣﺘﻰ ﻣﺎﺕ . ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﺧﻴﺮﺍ ، ﻭﺻﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ “

Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam,
datang kepada Nabi Shallallahu’ alaihi
Wasallam mengakui dirinya berbuat zina.
Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut
mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau
bertanya: Apakah engkau gila..?
Ia menjawab: ‘Tidak’.
Kemudian beliau bertanya lagi : ‘Apakah
engkau pernah menikah..?
Ia menjawab: ‘Ya’.
Kemudian beliau memerintah agar lelaki
tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu
dilemparkan kepadanya, ia pun lari.
Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati.
Kemudian Nabi Shallallahu’ala ihi Wasallam
mengatakan hal yang baik tentangnya.
Kemudian menshalatinya ”

(HR. Bukhari no.
6820)

Hadits 4

ﻻ ﻳﺰﻧﻲ ﺍﻟﺰﺍﻧﻲ ﺣﻴﻦ ﻳﺰﻧﻲ ﻭﻫﻮ ﻣﺆﻣﻦ “

Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia
berzina.
(HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)

Hadits 5
ﺗﻐﺮﻳﺐ ﺍﻟﺰﺍﻧﻲ ﺳﻨﺔ “
Mengasingkan pezina itu sunnah.

(HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla , 8/349)

Hadits 6
ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ : ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ ﻧﺰﻩ ﻓﻤﻦ ﺯﻧﺎﻓﺎﺭﻗﻪ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ ،
ﻓﻤﻦ ﻻﻡ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺭﺍﺟﻊ ﺭﺍﺟﻌﻪ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ

Abu Hurairah berkata :
Iman itu suci.
Orang
yang berzina, iman meninggalkannya .
Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya
kembali.

(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar